Kegiatan Sosialisasi, Monitoring Evalusi dan Pelaporan Pemanfaatan Ruanag Tahun 2019
Bertempat di aula kantor Kecamatan Cimahi Tengah pada hari Selasa 19 Februari 2019 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi, Monev dan Pelaporan Pemanfaatan Ruang Tahun 2019. Dalam acara tersebut menghadirkan dua orang narasumber, masing-masing seorang dari BPMPPTSP dan seorang dari Dinas PUPR Kota Cimahi.
Narasumber memaparkan maksud dan tujuan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 16 Tahun 2012 yaitu:
- Maksud pengaturan penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya pengendalian pemanfaatan sesuai dengan rencana tata ruang.
- Tujuan perizinan pemanfaatan ruang diberikan untuk:
- Menjamin terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- Menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
- Mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang;
- Melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas; dan
- Menjamin keselarasan pembangunan dan potensi pendapatan daerah.
Camat Cimahi Tengah Secara Simbolis memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Baros
Halal Bihalal Plt Wali Kota Cimahi di Kantor Kecamtan Cimahi Tengah


